SURAT KETERANGAN RT
Surat Keterangan RT (Rukun Tetangga) atau sering disebut Surat Pengantar RT/RW, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW setempat untuk menyatakan bahwa seseorang adalah benar warga mereka dan mengetahui keperluan yang diajukan. Surat ini wajib sebagai syarat awal mengurus administrasi publik ke Kelurahan atau instansi yang lebih tinggi.
Contoh Penggunaan Surat Keterangan RT:
· Mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat pindah domisili.
· Mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
· Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU).
· Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
· Surat keterangan tidak mampu atau keterangan kematian.
Sinonim/Istilah Terkait:
· Surat Pengantar RT/RW
· Surat Keterangan Pengantar
· Formulir Pengantar RT
Untuk membuatnya, Anda cukup mendatangi ketua RT/RW dengan membawa KTP dan KK, yang kemudian akan ditandatangani dan distempel resmi