Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan terkecil di Indonesia, di bawah Rukun Warga (RW), yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk melayani administrasi, menjaga kerukunan, serta membantu kelancaran tugas pemerintahan desa/kelurahan (Wikipedia)
RT 003 RW 014 terletak diutara kantor Kelurahan Sungaijawi, berada disisi timur dari jalan HM. Suwignyo hingga lingkungan gang Waspada 5.